Beranda | Artikel
Menuntut Upah Menyusui Setelah Ditalak [Fatwa Ulama]
Rabu, 25 September 2013

Fatwa Ulama: Mantan Istri Meminta Upah Menyusui

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim:
Seorang wanita yang telah sukarela menyusui anaknya, namun setelah ditalak telah menyusui anaknya dia menuntut upah kepada bekas suaminya atas jasa menyusui anaknya tersebut?

Jawaban:
Jika wanita tersebut menyusui anaknya dengan niat mengambil upah dari bapaknya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan upah secara sempurna.

Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Pengertian Kitab Kuning, Hukum Riba Bank, Apa Hukum Mewarnai Rambut, Doa Agar Suami Tidak Marah, Surat Penangkal Santet, Sholat Jamak Dan Qosor

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/9370-menuntut-upah-menyusui-setelah-ditalak-fatwa-ulama.html