Fatwa Ulama: Mantan Istri Meminta Upah Menyusui
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim:
Seorang wanita yang telah sukarela menyusui anaknya, namun setelah ditalak telah menyusui anaknya dia menuntut upah kepada bekas suaminya atas jasa menyusui anaknya tersebut?
Jawaban:
Jika wanita tersebut menyusui anaknya dengan niat mengambil upah dari bapaknya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan upah secara sempurna.
Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Pengertian Kitab Kuning, Hukum Riba Bank, Apa Hukum Mewarnai Rambut, Doa Agar Suami Tidak Marah, Surat Penangkal Santet, Sholat Jamak Dan Qosor